Bentuk Kepemilikan Bisnis


PENDAHULUAN 


A . Latar Belakang 

Didalam membagun sebuah perekonomian suatu negara haruslah memliki sebuah investasi suatu negara haruslahh memliki sebuah sistem investasi yang fleksibel yang memungkinkan para investor untuk menanamkan modalnya di negara tersebut. Indonesia masih memerlukan investor-investor lokal maupun asing yang terdapat menanamkan modalnya,maka salah satu caranya adalah memberikan izin bagi jenis-jenis perusahan yang dapat di jadikan pilihan oleh para investor yang mau membuka sebuah bisnis di indonesia.
Bentuk dan jenis bahan usaha begitu sangat banyak di indonesia yang juga mengaharuskan kita untuk mempelajarinya dengan baik, maka dalam bab ini penulis akan berusaha memaparkan tentang jenis dan bentuk badan usaha yang ada di indonesia sehingga kita mengetahui apa saja jenisnya dan memahami apa saja tujuannya. Sebagai mahasiswa yang mendalami ilmu ekonomi perbankan syariah sangatlah penting mengerti dan sekaligus dapat di jadikan modal dalam memulai sebuah sebuah bisnis jikalau ingin menjadi seorang pegusaha. 


B . Rumusan Masalah 

1. Apa itu Perusahaan ? 

2. Bagaimana Faktor-faktor berdirinya Perusahaan ? 

3. Bagaimana Jenis-jenis perusahaan ? 

4. Apa itu Badan usaha ? 

5. Bagaimana Bentuk-bentuk ke Pemilikan Bisnis ? 

C . Tujuan Permasalahan 

1. Mengetahui dan Memahami Perusahaan. 

2. Mengetahui Faktor-faktor berdirinya Perusahaan. 

3. Mengetahui Jenis-jenis perusahaan. 

4. Mengetahui dan memahami Badan usaha. 

5. Mengetahui Bentuk-bentuk kepemilikan Bisnis 



PEMBAHASAN 


A . Devinisi Perusahaan 

Peruhaan adalah tempat berlangsungnya produksi yang menggunakan faktor-faktor pruduksi yang mengasilkan suatu barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Kegiatan produksi akan terlaksana dengan baik jika terdapat berbagi faktor produksi.
B . Faktor-Faktor Berdirinya Perusahaan 

Berdirinya perusahaan perlu menekankan faktor-faktor yang di perlukan untuk kegiatan bisnis tersebut,misi dan tujuan yang ingin di capai,serta cara mencapai misi dan tujuan tersebut.

a. Memiliki jenis usaha,laus usaha,dan tehnik produksi yang sesuai serta menguntungkan 

b. Menetukan lokasiperusahaan yang strategis yaitu lokasi yang mudah untuk mendapatkan bahan baku,dekat daerah pemasaran,dan transportasinya mudah 

c. Memilki bentuk perusahaan 

d. Memenuhi persyaratan untuk mendirikan perusahaan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, seperti izin usaha. 

e. Siap mengadapi resiko-resiko yang ada serta usah-usaha menanggulangkanya sehingga kegiatan produksi dapat berjalan sesuai rencana 
C . Jenis-Jenis Perusahaan 

jenis-Jenis Perusahaan dan Contohnya |Perusahaan terdapat berbagai macam jenis yang meliputi segala bidang menurut lapangan usahanya dan contohnya, dimana terbagi 5 yakni Perusahaan ekstraktif, perusahaan agraris, perusahaan industri, perusahaan perdangan, perusahaan jasa.

1. Perusahaan Ekstraktif 

Perusahaan Ekstraktif adalah perusahaan yang bidang usahanya memungut benda-benda yang tersedia di alam secara langsung. Perusahaan yang termasuk kelompok perusahaan ekstratif antara lain pertambangan penangkapan ikan, penebangan kayu, pemungutan rumput laut, dan pembuatan garam. Perusahaan pertambangan ialah perusahaan yang usaha menghali dan mengolah barang-barang tambang, misalnya pertambangan minyak bumi, besi batu bara, timah, dan nikel 

2. Perusahaan Agraris 

Perusahaan Agraris adalah perusahaan yang usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdayaguna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan. Perusahaan agraris meliputi pertanian, perkebunan, perikanan (pemerihara ikan), dan peternakan. Perusahaan pertanian ialah perusahaan yang usahanya mengolah tanah menjadi lahan pertanian, kemudian ditanami tumbuh-tumbuhan agar menghasilkan bahan untuk memenuhi kebutuhan. Contohnya, pertanian padi, kacang tanah, hortikultura, perkebunan karet, kopi, teh, dan kina. 

3. Perusahaan Industri 

Perusahaan Industri adalah perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi (bahan baku), atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi.Contoh : 

a. Perusahaan kerajinan rotan mengolah bahan mentah (rotan) menjadi barang jadi (misalnya kursi rotan dan anyaman rotan) 

b. Perusahaan tepung terigu mengolah bahan mentah (gandum) menjadi bahan baku (tepung terigu). 

c. Perusahaan roti mengolah bahan baku (tepung terigu) menjadi barang jadi (roti). 

d. Perusahaan mobil, pupuk, kimia, obat-obatan dan sepatu. 

4. Perusahaan Perdagangan 

Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi dari produsen (pembuat) kepada konsumen (pemakai). Contoh perusahaan perdagangan ialah usaha pertokoan serta perdagangan ekspor dan impor. 

5. Perusahaan Jasa 

Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan Contoh : 

a. Perusahaan pengangkutan bus 

b. Jasa bank dan jasa pergudangan 

c. Jasa seorang dokter, jasa seorang penjahit. 
D . Badan Usaha 

Badan usaha adalah badan yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonimian mempunyai bentuk hukum tertentu,sepeti perusahaan perdgangan,firma,cv,pt dan koperasi.

Badan usaha bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan untuk memperoleh laba (keuntungan). Setiap badan usaha bersifat resmi dan harus memenuhi syarat-syarat administrasi berarti sesuai dengan persyaratan yang di tentukan oleh negara. Perencanaan semua kegiatan yang di lakukan dalam usaha dilaksanakan demi baiknya pelayanan dan besarnya perolehan laba(keuntungan). 


Dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 dan penjelasannya ,bentuk badan usaha yang sesuai di bagi atas badan usaha milik Negara (BUMN), badan usaha milik swasta ,dan koperasi. 

E . Bentuk-bentuk ke Pemilikan Bisnis 

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. 

a. Perjan 

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI. 

Ciri-ciri Perjan antara lain sebagai berikut: 

Ø Memberikan pelayanan kepada masyarakat 

Ø Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah 

Ø Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan 

Ø Status karyawannya adalan pegawai negeri 

Contoh Perusahaan Perjan 

1) Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita 

2) Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo 

3) Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi 

4) Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil 

5) Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin 

6) Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito 

7) Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo 

8) Perjan Rumah Sakit Fatmawati 

9) Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin 

10) Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita 

11) Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais 

12) Perjan Rumah Sakit Persahabatan 

13) Perjan Rumah Sakit Sanglah 

b. Perum 

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. 

Perusahaan umum (Perum) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri perusahaan umum : 

Ø Melayani kepentingan masyarakat umum. 

Ø Dipimpin oleh seorang direksi/direktur. 

Ø Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak. 

Ø Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara. 

Ø Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta. 

Ø Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. 

Ø Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public 

Ø Dapat menghimpun dana dari pihak 

c. Persero 

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah: Tujuan utamanya mencari laba (Komersial) 

Ø Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham 

Ø Dipimpin oleh direksi 

Ø Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta 

Ø Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) 

Ø Tidak memperoleh fasilitas negara 

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain: 

1) PT Pertamina (Persero) 

2) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 

3) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 

4) PT Brantas Abipraya (Persero) 

5) PT Garuda Indonesia (Persero) 

6) PT Angkasa Pura (Persero) 

7) PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero) 

8) PT Tambang Bukit Asam (Persero) 

9) PT Aneka Tambang (Persero) 

10) PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) 

11) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 

12) PT Pos Indonesia (Persero) 

13) PT Kereta Api Indonesia (Persero) 

14) PT Adhi Karya (Persero) 

15) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 

16) PT Perusahaan Perumahan (Persero) 

17) PT Waskita Karya (Persero) 

18) PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) 

2. Badan Usaha Milik Daerah 

Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. 


3. Badan usaha Milik Swasta (BUMS) 

Badan usaha sawasta bersal dari pihak swasta. BUMS dapat di bedakan menjadi BUMS dalam Negeri dan BUMS asing . perbedaan kedua BUMs tersebut teletak pada sumber modalnya. Modal Bums dalam Negari beasal dari masyarakat dalam Negari. Sedangkan modal BUMS asing berasl dari masyarakat luar Negeri.

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas : 

Terdapat beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha, yaitu :

a. Perusahaan Perseorangan 

Perusahaan Perseorangan Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan. 

Kebaikan Perusahaan Perseorangan yaitu : 

Ø Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan. 

Ø Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya. 

Ø Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya. 

Ø Organisasi yang mudah terbentuk dan mudah bubar 

Ø Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi. 

b. Kelemahan Perusahaan Perseorangan 

v Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan. 

v Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri 

v Sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja. 

v Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya. 

v Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri. 

b. Firma (Fa) 

Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha. Modal firma berasal dari dari anggota pendiri serta laba atau keuntungan di bagikan kepada anggota pendiri serta laba atau keuntungan di bagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendiriannya. 

a. Kebaikan Firma (Fa) 

Ø Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota. 

Ø Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian. 

Ø Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar. 

b. Kelemahan Firma (Fa) 

v Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma. 

v Kemungkinan timbul perselisihan 

v Keputusan yang diambil kurang cepat 

v Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung 

v bersama oleh anggota lain. 

v Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma menjadi bubar. 

c. Perseroan Komanditer (CV) 

Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan 

Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. 

Kebaikan Perseroan Komanditer 

Ø Proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah 

Ø Kemampuan manajemennya lebih besar 

Ø Mudah memperoleh kredit 

Ø Kesempatan untuk berkembang lebih besar 

Ø Modal yang dikumpulkan lebih besar 

Ø Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait 

Kelemahan Perseroan Komanditer 

v Tanggung jawab tidak terbatas 

v Kelangsungan hidup tidak terjamin 

v Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan 

d. Perseroan Terbatas 

Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran. 


Kebaikan Perseroan Terbatas : 

Ø Kelangsungan hidup perusahaan terjamin 

Ø Terbatasnya tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik 

Ø Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah 

Ø Memungkinkan terjadinya perluasan-perluasan usaha 

Ø Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien 

Ø Kelemahan Perseroan Terbatas 

Ø Biaya pendiriannya relatif mahal 

Ø Rahasia tidak terjamin 

Ø Kurangnya hubungan yang efektif antara sesama pemegang saham 

Kelamahan-kelamahan perseroan 

v Untuk mendirikan PT tidak mudah karena membutuhkan biaya besar dan memerlukan dokukumen yang rumit 

v Biaya untuk menjalankan PT cukup besar 

v Pajak yng di bebankan kepada PT cukup besar 

v Rahasian perusahaan kurang terjamin 

v Para persero kuarang memerhatikan perusahaan 


4. Koperasi 

Pengertian Koperasi Menurut Istilah secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. 

Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. 

Koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 

Ø Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya. 

Ø Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial. 

Ø segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi. 

Ø Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya. 

Koperasi merupakan organisasi milik bersama para anggota. Usaha koperasi di atur sesuai denagan keinginan para anggota melalui musyawarah para anggota. Seperti halnya dengan organisasi lain, koperasi juga mempunyai tujuan.tujuan koperasi adalah memajukkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat dan pada umunnya ,serta ikut membagun tatanan perekonimian nasioanal dalam rangaka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang 1945. oleh karena itu,perintah mengatur kegiatan koperasi di indonesia dalam sebuah undang-undang ,yaitu No.25 tahun 1992. 

Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; 

Ø Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 

Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya 

Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi 

Ø Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar 

Prinsip-Prinsp Koperasi Menurut UU No 25 tahun 1992 

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 

Maksudnya : Semua orang berhak menjadi anggota koperasi dan tidak adanya suatu paksaan. 

b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 

Maksudnya: Semua kegiatan usaha koperasi dalam pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah. 

c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) 

dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha Maksudnya: besarnya jasa usaha masing-masing anggota berpengaruh terhadap pembagian SHU. 

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 

Maksudnya: pemberian balas jasa tergantung besarnya iuran para anggota terhadap modal 

e. Kemandirian 

Maksudnya: segala sesuatu yang menyangkut mengenai koperasi harus b isa menyelesaikan secara mandiri dengan memusyawarahkannya bersama semua anggota koperasi. 

f. Pendidikan Perkoperasian 

Maksudnya: semua anggota koperasi dalam melaksanakan tugasnya harus mengetahui apa itu pengertian dari koperasi, prinsip-prinsip koperasi, seta UU mengenai perkoperasian. Semua itu dapat dipelajari oleh semua anggota koperasi. 

g. Kerjasama antar koperasi 

Maksudnya: Semua organisasi koperasi dapat menjalin kerjasama,untuk kemakmuran masyarakat dan anggota koperasi. 

Jenis-jenis Koperasi berdasarkan fungsinya : 

Ø Koperasi Konsumsi 

Ø Koperasi Jasa 

Ø Koperasi Produksi 

1. Koperasi Konsumsi 

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. 

2. Koperasi Jasa 

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. 

3. Koperasi Produksi 

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli. 



PENUTUP 


A. Kesimpulan 

Keuntungan dari tipe bisnis "kepemilikan" diantaranya adalah biaya awal yang rendah, persyaratan yang relatif rendah untuk modal, dan kebebasan yang paling besar dari regulasi pemerintah. Pemilik mempunyai tingkat kendali yang paling tinggi dari seluruh tipe bisnis, dan mengantungi seluruh keuntungan. Tapi karena alasan yang sama pula maka sulit bagi pemilik untuk mengumpulkan modal dari sumber lain, atau mencari orang lain untuk menjalankan perusahaan bila dia berhalangan karena sakit. Liabilitas tak terbatas dari pemilik juga menjadi kerugian, terutama di pasar yang sedang berkembang, atau dalam situasi iklim bisnis yang tidak pasti. 

Peruhaan adalah tempat berlangsungnya produksi yang menggunakan faktor-faktor pruduksi yang mengasilkan suatu barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Kegiatan produksi akan terlaksana dengan baik jika terdapat berbagi faktor produksi 

Faktor-Faktor Berdirinya Perusahaan Berdirinya perusahaan perlu menekankan faktor-faktor yang di perlukan untuk kegiatan bisnis tersebut,dalam misi dan tujuan yang ingin di capai. Jenis-Jenis Perusahaan ialah meliputi segala bidang menurut lapangan usahanya dan contohnya, dimana terbagi 5 yakni Perusahaan ekstraktif, perusahaan agraris, perusahaan industri, perusahaan perdangan, perusahaan jasa. 

Bentuk-bentuk ke kemilikan Bisnis adanya :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN),Badan Usaha Milik Daerah dan Badan usaha Milik Swasta (BUMS). 

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas : Perusahaan Perseorangan,Firma (Fa),Perseroan,Komanditer(CV),koperasi. 


DAFTAR PUSTAKA 


Alam s,ekonomi 2,(esis:Erlangga,2007)h,197 

Freddy Rangkuti,Business tehnik membuat perencanaan bisnis dan analisis kasus,(jakarta:Pt gramedia pustaka utama,2005)h,12 

http://www.artikelsiana.com/2014/11/jenis-jenis-perusahaan.html di akses tanggal 27-3-2017 Pukul : 10.30 Wib. 

M.Arrif,S.E I, MA,Bikin perusahaan itu gampang,(jakarta :anggota IKAPI,2009) h.5 

Deliarnov,Ilmu pengetahuan sosial ekonomi,(esis:erlangga,2007)h.72 

https://www.bersosial.com/threads/bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis.3444/.di akses tanggal 27-3-2017 Pukul : 10.30 Wib. 

[1] Alam s,ekonomi 2,(esis:Erlangga,2007)h,197 

[2] Freddy Rangkuti,Business tehnik membuat perencanaan bisnis dan analisis kasus,(jakarta:Pt gramedia pustaka utama,2005)h,12 

[3] http://www.artikelsiana.com/2014/11/jenis-jenis-perusahaan.html di akses tanggal 27-3-2017 Pukul : 10.30 Wib. 

[4] M.Arrif,S.E I, MA,Bikin perusahaan itu gampang,(jakarta :anggota IKAPI,2009 ) h.5 

[5] Deliarnov,Ilmu pengetahuan sosial ekonomi,(esis:erlangga,2007)h.72 

[6] https://www.bersosial.com/threads/bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis.3444/. di akses tanggal 27-3-2017 Pukul : 10.30 Wib.