Makalah Pandangan Politik Islam


Makalah Pandangan Politik Islam

PENDAHULUAN 


I. LATAR BELAKANG

Di setiap negara memiliki sistem politik yang berbeda-beda, dengan berbagai faham dan nilai keilmuan yang diadopsi oleh negara tersebut menjadikan setiap negara memiliki pemahaman politik yang berbeda baik secara faham keilmuan maupun menurut faham keagamaan. Namun, dalam islam memiliki aturan politik tersendiri, dalam Al-Qur’an memang aturan politik tidak disebutkan secara terperinci, tetapi melalui sistem politik pemerintahan pada zaman Rasullullah SAW secara langsung kita dapat mempelajari bagaimana tatanan cara dala berpolitik dan menjalankan suatu negara, memajukan perekonomian rakyat, dan memberikan kedamaian melalui politik islam. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat menjalankan syariat Islam.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah pemeluk agama islam terbesar di dunia, namun bila dikatatakan sebagai negara islam, dalam prakteknya faham – faham politik keislaman kurang diaplikasikan dalam sistem pemerintahan, baik dalam sistim politik maupun demokrasinya, hal itu berpengaruh besar diberbagai aspek kehidupan masyarakat di Indonesia, terutama pemahaman dalam etika berpolitik dalam islam yang sangat lemah, contoh kecil adalah maraknya korupsi dikarenakan kurang transparannya pemerintahan di Indonesia kepada masyarakat. Atas dasar tersebut kami mencoba memberikan sedikit pemahaman politik secara universal dan mengkolaboarsikan dengan faham – faham, dan etika berpolitik dalam islam. Disini kami juga akan membahas peranan agama Islam dalam perkembangan politik di dunia saat ini, dengan mengkaji berbagai informasi berdasarkan Al-Qur’an, Al Hadits dan sejarah sistem politik di masa Rasulullah SAW.


II. RUMUSAN MASALAH

a) Apakah Pengertian Politik ?

b) Apakah definisi dari politik dalam islam ?

c) Bagaimana system politik dan pemerintahan islam dizaman kepemimpinan Rasulullah.

d) Bagaimana system politik islam di dunia saat ini ?

e) Apasajakah prinsip – prinsip berpolitik dalam islam ?


III. TUJUAN

Adapun tujuan pembuatan makalah ini, adalah :

a) Mengetahui definisi dari politik secara lebih universal.

b) Memahami definisi dan pemahaman politik menurut Islam.

c) Mengetahui bagaimana politik Islam dimasa kepemimpinan Rasulullah SAW dengan sistem politik Islam dimasa sekarang.

d) Mengetahui prinsip dasar berpolitik dalam Islam.


IV. RUANG LINGKUP KAJIAN

Tidak semua aspek tentang sistem politik Islam yang akan kami bahas dalam makalah ini, aspek-aspek yang kami bahas dibatasi pada :

a) Definisi dari Politik secara universal.

b) Definisi dari Politik menurut Islam.

c) Prinsip-prinsip dasar politik Islam


V. METODE PENGUMPULAN DATA

Kami membuat makalah ini dengan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu :

a) Referensi dari beberapa buku.

b) Internet ( Google Books, Wikipedia, )

c) Diskusi Kelompok

Baca : Makalah Konstruktivisme Dalam Belajar


PEMBAHASAN

I. PENGERTIAN POLITIK

A. POLITIK

a) PENGERTIAN POLITIK

Politik berasal dari bahasa yunani yanitu “Polites” yang berarti warga Negara dan “Polis” yang berarti Negara atau kota. Pengertian politik secara umum dapat diartikan sebagai cara, siasat, taktik dan langkah – langkah yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan baik dalam ruang sederhana secara berkelompok, maupun lingkungan luas seperti sebuah Negara.

Dari sumber yang berbeda, Politik berasal dari kata “Politikos” yang berarti Untuk atau yang berkaitan dengan warga Negara, adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Politik juga dipandang sebagai sebuah seni dan ilmu untuk mendapatkan kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Politik berkaitan dengan system pemerintahan, dan tatanan kenegaraan, bagaimana seorang pemimpin menjalankan fungsi politiknya akan berbanding lurus dengan pencapaian yang akan diraih oleh suatu Negara, sebagaimana yang terjadi di zaman modern saat ini, dimana politik menjadi hal yang paling utama dalam meraih kekuasaan.


b) PENGERTIAN POLITIK MENURUT AHLI

i. Pengertian Politik Menurut Aristotles (384-322 SM)

Aristoteles dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain.

ii. Kosasih Djahiri ( Pakar Pendidikan )

Kosasih Djahiri dalam buku Ilmu Politik dan Kenegaraan: “Ilmu politik yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh dan melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari kekuasaan, sebab memengaruhi seseorang atau sekelompok orang dapat menampilkan laku seperti yang diinginkan oleh seorang atau pihak yang memengaruhi.”

iii. Ir. Soekarno ( Proklamator Republik Indonesia )

Ir, Soekarno, dalam buku Dibawah Bendera Revolusi, dijelaskan bahwa Politik adalah jalan guna mencapai suatu tujuan demi kepentingan bersama yang dijalankan secara demokratis dan sosialis.


B. TOKOH POLITIK DUNIA

a) Npoleon Bonaparte ( Revolusi Prancis )

Napoleon Bonaparte adalah seorang politikus Perancis yang terkenal selama Revolusi Perancis dan seorang pemimpin militer perang yang terlibat langsung dalam peperangan di Eropa.

b) George Washington ( Presiden ke-1 Amerika Serikat )

George Washington Presiden pertama Amerika serikat yang dahulunya hanya seorang tentara biasa yang membela inggris dan amerika pada masa revolusi.

c) Mahatma Ghandi ( Tokoh Nasionalis India )

Mahatma Gandhi adalah seorang pemimpin nasionalis yang memberikan pertentangan dan perlawanan pada pemerintahan inggris yang menguasai India dan salah satu tokoh yang memimpin kemerdekaan India.

d) Ir. Soekarno ( Proklamator Republik Indonesia )

Ir. Soekarno adalah Seorang Nasionalis, The Founding Father Republic Indonesia, seorang yang menganut melalui pandangan Politik Sosialisnya mampu membawa indonesia melwati masa – masa sulit menuju negara yang Independen mellalui kebijakan GNB-nya yang terkenal.


II. POLITIK ISLAM

A. POLITIK ISLAM

Dalam bahasa Arab, politik biasanya diwakili oleh kata al-siyasah dan daulah, walaupun kata-kata tersebut dan kata-kata lainnya yang berkaitan dengan politik seperti kadilan, musyawarah, pada mulanya buka ditujukan untuk masalah politik. Kata siyasah dijumpai dalam bidang kajian hukum, yaitu ketika berbicara masalah imamah, sehingga dalam fiqih dikenal adanya bahasan tentang Fiqih Siyasah. Demikian pula kata daulah pada mulanya dalam Al-qur’an digunakan untuk kasus penguasaan harta dikalangan orang-orang kaya, yaitu bahwa dengan zakat diharapkan harta tersebut tidak hanya berputar pada tangan-tangan orang yang kaya. Kata daulah tersebut juga digunakan untuk masalah politik yang sifatnya berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya. Demikian juga kata keadilan banyak digunakan untuk memutuskan perkara dalam kehidupan.

Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya :

"Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah" (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan Sabda tersebut kita dapan menyimpulkan bahwa politik atau siyasah adalah mengurusi urusan masyarakat. Berperan dalam duia politik islam berarti, memperhatikan kondisi kaum muslimin yang berposisi sebagai rakyat dengan cara menghindari perbuatan dzhalim dari penguasa kepada rakyatnya dan melenyapkan kejahatan orang – orang yang kafir dari mereka.

Berkaitan dengan persoalan mengurusi umat, Nabi Muhammad SAW bersabda :

"Siapa saja yang bangun pagi dengan gapaiannya bukan Allah maka ia bukanlah (hamba) Allah, dan siapa saja yang bangun pagi namum tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia bukan dari golongan mereka." (HR. Al Hakim)

Baca : Bentuk Kepemilikan Bisnis

B. PRINSIP POLITIK DALAM ISLAM

Menurut teori Islam, dalam mekanisme operasional pemerintahan negara seyogianya mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah. Islam sebagai landasan etika dan moral direalisir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Endang Saifuddin Anshari (1986:167) mengatakan, “Negara adalah organisasi (organ, badan atau alat) bangsa untuk mencapai tujuannya.” Oleh karena itu, bagi setiap Muslim negara adalah alat untuk merealisasikan kedudukannya sebagai abdi Allah dan mengaktualisasikan fungsinya sebagai khalifah Allah, untuk mencapai keridhaan Allah, kesejahteraan duniawi dan ukhrawi, serta menjadi rahmat bagi sesama manusia dan alam lingkungannya.

Secara konseptual di kalangan ilmuwan dan pemikir politik Islam era klasik, menurut Mumtaz Ahmad dalam bukunya State, Politics, and Islam, menekankan tiga ciri penting sebuah negara dalam perspektif Islam, yakni adanya masyarakat :

1) Muslim (ummah)

2) Hukum Islam (syari’ah)

3) Kepemimpinan masyarakat Muslim (khilafah).

Prinsip-prinsip negara dalam Islam tersebut ada yang berupa prinsip-prinsip dasar yang mengacu pada teks-teks syari’ah yang jelas dan tegas. Selain itu, ada prinsip-prinsip tambahan yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam fikih.

Prinsip-prinsip dasar politik adalah:

1) Kedaulatan

Kedaulatan atau kekuasaan itu merupakan amanah. Kedaulatan yang mutlak dan legal adalah milik Allah. Abu al-A’la al-Maududi menyebutnya dengan “asas pertama dalam teori politik Islam.” Al-Maududi dalam bukunya It’s Meaning and Message (1976: 147-148) menegaskan,”Kepercayaan terhadap keesaan (tauhid) dan kedaulatan Allah adalah landasan dari sistem sosial dan moral yang dibawa oleh Rasul Allah. Kepercayaan itulah yang merupakan satu-satunya titik awal dari filsafat politik dalam Islam.”

Kedaulatan ini terletak di dalam kehendak-Nya seperti yang dapat dipahami dari syari’ah. Syari’ah sebagai sumber dan kedaulatan yang aktual dan konstitusi ideal, tidak boleh dilanggar. Sedang masyarakat Muslim, yang diwakili oleh konsensus rakyat (ijma’ al-ummah), memiliki kedaulatan dan hak untuk mengatur diri sendiri.

2) Syura dan ijma’

Mengambil keputusan di dalam semua urusan kemasyarakatan dilakukan melalui konsensus dan konsultasi dengan semua pihak. Kepemimpinan negara dan pemerintahan harus ditegakkan berdasarkan persetujuan rakyat melalui pemilihan secara adil, jujur, dan amanah. Sebuah pemerintahan atau sebuah otoritas (sulthan) yang ditegakkan dengan cara-cara non-syari’ah adalah tidak dapat ditolerir dan tidak dapat memaksa kepatuhan rakyat.

3) Semua warga negara dijamin hak-hak pokok tertentu

Menurut Subhi Mahmassani dalam bukunya Arkan Huquq al-Insan,beberapa hak warga negara yang perlu dilindungi adalah: jaminan terhadap keamanan pribadi, harga diri dan harta benda, kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan pelayanan hukum secara adil tanpa diskriminasi, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan medis dan kesehatan, serta keamanan untuk melakukan aktifitas-aktifitas ekonomi.

4) Hak-hak negara

Semua warga negara, meskipun yang oposan atau yang bertentangan pendapat dengan pemerintah sekalipun, mesti tunduk kepada otoritas negara yaitu kepada hukum-hukum dan peraturan negara.

5) Hak-hak khusus dan batasan-batasan bagi warga negara yang non-Muslim—memiliki hak-hak sipil yang sama

Karena negara ketika itu adalah negara ideologis, maka tokoh-tokoh pengambilan keputusan yang memiliki posisi kepemimpinan dan otoritas (ulu al-amr), mereka harus sanggup menjunjung tinggi syari’ah. Dalam sejarah politik Islam, prinsip dan kerangka kerja konstitusional pemerintahan seperti ini, terungkap dalam Konstitusi Madinah atau “Piagam Madinah” pada era kepemimpinan Rasulullah di Madinah, yang mengayomi masyarakat yang plural.

6) Ikhtilaf dan konsensus yang menentukan

Perbedaan-perbedaan pendapat diselesaikan berdasarkan keputusan dari suara mayoritas yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Prinsip mengambil keputusan menurut suara mayoritas ini sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.

Selain prinsip-prinsip dasar negara yang konstitusinya berdasar syari’ah, ada juga prinsip-prinsip tambahan (subsider) yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam bidang fikih siyasah (hukum ketatanegaraan dalam Islam).

Prinsip-prinsip tambahan tersebut adalah mengenai pembagian fungsi-fungsi pemerintahan yaitu hubungan antara Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dalam hubungan ketiga badan (lembaga negara) tersebut prinsip-prinsip berkonsultasi (syura) mesti dilaksanakan di dalam riset, perencanaan, menciptakan undang-undang dan menjaga nilai-nilai syari’ah dengan memperhatikan otoritas (kewenangan) yang dimiliki masing-masing lembaga tersebut.

Sedangkan prinsip-prinsip politik dalam Islam, menurut Abdul Qadir Audah dalam bukunya Al-A’mal al-Kamilah: Al-Islam wa Audha’una al-Qanuniyah(1994: 211-223) mensistematisir sebagai berikut:

1. Persamaan yang komplit;

2. Keadilan yang merata;

3. Kemerdekaan dalam pengertian yang sangat luas;

4. Persaudaraan;

5. Persatuan;

6. Gotong royong (saling membantu);

7. Membasmi pelanggaran hukum;

8. Menyebarkan sifat-sifat utama;

9. Menerima dan mempergunakan hak milik yang dianugerahkan Tuhan;

10. Meratakan kekayaan kepada seluruh rakyat, tidak boleh

menimbunnya;

11. Berbuat kebajikan dan saling menyantuni; dan

12. Memegang teguh prinsip musyawarah).


C. RUANG LINGKUP POLITIK ISLAM

Secara garis besarnya, obyek pembahasan mengenai sistem politik Islam itu sendiri, meliputi:

1. Siyasah Dusturiyah atau fiqih modern disebut hukum tatanegara,

Siyasah Dusturiyah, secara global membahas hubungan pemimpin dengan rakyatnya serta institusi yang ada di Negara itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat itu sendiri.

2. Siyasah Dauliyah atau disebut hukum internasional dalam Islam.

Siyasah Dauliyah meliputi:

· Kesatuan umat Islam,

· Keadilan (Al adalah),

· Persamaan (Al musawah),

· Kehormatan Manusia (Karomah insaniyah),

· Toleransi (Al tasamuh),

· Kerjasama kemanusiaan,

· Kebebasan, kemerdekaan (Al akhlak Al karomah).

3. Siyasah Maliyah yaitu hukum yang mengatur tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara.

Siyasah Maliyah meliputi:

· Prinsip-prinsip kepemilikan

· Tanggung jawab sosial yng kokoh, tanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan sebaliknya

· Zakat, hasil bumi, emas perak, ternak dan zakat fitrah

· Khoroj (pajak)

· Harta peninggalan dari orang yang tidak meninggalkan ahli waris

· Jizyah (harta temuan)

· Ghonimah (harta rampasan perang)

· Bea cukai barang impor

· Eksploitasi sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.

Baca : Dinamika Pelaksanaan UUD 1945

D. TOKOH – TOKOH POLITIK ISLAM

a) Nabi Muhammad SAW

Ialah manusia pertama yang menyebarkan agama allah, mampu melewati segala rintangan, melakukan perundingan – perundingan politik guna menyampaikan ajarannya, dan terhindar dari intimidasi dari kaum kuraish di mekah. Dan beliau dalam berpolitik, mampu menjadikan kota madinah sebagai Negara dengan sistem politik pertama di dunia, dengan dibuatnya perjanjian yang dibuat oleh rakyat madinah bahwa mereka akan mematuhi dan bersumpah setia kepada Nabi Muhammad SAW.

b) Ummar Bin Khattab ( Khhalifah Rasyidin )

Ummar Bin Khattab, seorang pemimpin yang tangguh, pengatur strategi perang yang handal, mempunyai pemikiran yang sangat cerdas, beliaulah yang menciptakan kalender Hijriah. Melalui manuver politiknya baik dalam diplomasi maupun perang, negara islam pada saat itu bahkan mampu menaklukan kerajaan adidaya Persia pada masanya.

c) Hassan Al – Banna ( Tokoh Moderenisme Islam )

Beliau adalah Pencetus dari moderenisasi islam, beliaw menyatakan bahwa “Modernisme Islam adalah suatu proses otokritik internal, suatu perjuangan untuk mendefinisikan kembali Islam guna menunjukkan relevansinya dengan situasi”.


PENUTUP 

I. KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah disusun, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam kehidupan manusia, Politik adalah ilmu alami yang dimiliki setiap manusia yang digunakan untuk mencapai tujuan pribadi maupun kelompok, dengan cara diplomasi melalui lisan, perbuatan dan perencanaan.

Sejalan dengan teori modern yang berkembang terus menerus, kita sebagai umat islam harus tetap berpegang teguh kepada setiap ajaran – ajaran yang disebarkan oleh Nabi kita Muhammad SAW, termasuk dalam hal berpolitik,

Politik dalam islam ditempatkan sebagai keilmuan yang mengurusi hal – hal yang berhubungan dengan pemerintahan, kebijakan pemerintahan, maupun seni memimpin. Jadi politik dalam islam adalah cara bagaimana kita mencapai suatu tujuan dengan bantuan orang lain, dan menjalankan setiap amanah dengan baik.

Dengan sampainya kita di bab yang ke- 4 “Penutup”, kami selaku tim penyusun bermaksud memohon maaf apabila ada kesalahan penulisan dalam makalah ini.


Daftar Pustaka : 
 
1) Surbakti Ramlan,(1999), Memahami Ilmu Politik, Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta.

2) Eksiklopedi Islam Indonesia. Jakarta: Depatemen Agama RI. 1993.

3) Mohammad, Herry. dkk, Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20. Jakarta: Gema Insani. 2006.

4) Nasution, Harun. Pembaharuan dalam Islam; Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang. 1975.

5) Wikipedia.co.id